Friday, September 26, 2025

Bupati Empat Lawang Sabet Penghargaan Bergengsi HAM RI: Begini Kronologi Lengkap Perjuangannya Bangun Desa Sadar Hukum

Empat Lawang UKN

Satu lagi torehan prestasi membanggakan hadir dari Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., resmi menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Baca Juga  yaitu

1.    Kejati Bengkulu mengurai benang kusut kasus megakorupsi sektor pertambangan

2.    Misteri Desa Terapung Muslim Ko Panyi di Thailand yang Didirikan Orang Jawa 200 Tahun Silam

3.    Penyuluh Antikorupsi Sumsel Akhirnya dikumpulkan di Inspektorat provinsi. Inilah yang Terjadi di Balik Layar Rapat Perdana Paksi AMPERA"

4.    Inilah Nama-Nama Menteri Baru yang dilantik pada 8 September 2025

5.    Menguak Misteri Facebook Pro, Mengapa Kreator Pemula Gagal, Sementara Para Suhu Justru Berjaya?

6.    Mantan Ketua KONI Lahat Terseret Korupsi Dana Hibah Rp287 Juta, Ditangkap di Hari Jadi Kejaksaan

Penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh 156 desa/kelurahan se-Kabupaten Empat Lawang.

Seremoni penyerahan berlangsung khidmat di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Suasana kian berwibawa saat Menteri Hukum dan HAM menyerahkan piagam penghargaan, menandai momen bersejarah bagi daerah yang sebelumnya lebih sering diberitakan dengan potret keterisolasian dan keterbelakangan hukum.

Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki makna strategis. Sebab, di tengah derasnya arus pembangunan, kesadaran hukum sering kali terabaikan. Konflik sosial, sengketa tanah, hingga kasus kekerasan rumah tangga kerap muncul karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Dengan hadirnya Posbakum dan Kadarkum di seluruh desa, Empat Lawang menorehkan sejarah sebagai salah satu kabupaten yang serius membumikan kesadaran hukum hingga ke akar rumput. Artinya, hukum tidak lagi sekadar “aturan di atas kertas,” melainkan hadir nyata di tengah masyarakat desa.

Bupati Joncik menegaskan, penghargaan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. “Mari kita jaga dan lanjutkan bersama, karena hukum harus berpihak pada keadilan, harus bisa dirasakan oleh semua,” tegasnya dalam pidatonya.

Untuk memahami betapa besar arti penghargaan ini, mari kita melihat kronologi perjalanan panjang Empat Lawang hingga meraih pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

1.    Tahun 2021, gagasan membentuk desa sadar hukum mulai muncul pada 2021. Saat itu, Pemkab Empat Lawang menerima banyak laporan terkait konflik horizontal antarwarga, terutama sengketa tanah. Minimnya pemahaman masyarakat tentang jalur hukum membuat banyak kasus diselesaikan dengan cara kekerasan. Bupati Joncik kemudian menginstruksikan jajarannya untuk merancang program yang mampu membawa hukum lebih dekat dengan masyarakat.

2.    Tahun 2022,  Langkah nyata dimulai dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di beberapa desa percontohan. Melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masyarakat mulai mendapatkan akses konsultasi hukum gratis. Program ini menjadi “oase” di tengah masyarakat desa yang selama ini kerap kesulitan menghadapi persoalan hukum karena biaya konsultasi yang mahal dan akses yang terbatas.

3.    Tahun 2023,  Melihat dampak positif dari Posbakum, Pemkab memperluas dengan membentuk Kampung Sadar Hukum (Kadarkum). Program ini melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat desa untuk mengedukasi warga tentang aturan hukum sehari-hari, mulai dari pernikahan, warisan, hingga tata kelola desa. Program Kadarkum bahkan masuk ke sekolah-sekolah untuk membentuk generasi muda yang melek hukum sejak dini.

4.    Tahun 2024, Pada tahun ini, Pemkab Empat Lawang menargetkan semua desa sudah memiliki Posbakum dan Kadarkum. Dengan anggaran daerah dan dukungan pemerintah pusat, 156 desa/kelurahan resmi terintegrasi dalam jaringan hukum berbasis masyarakat. Hasilnya mulai terlihat: jumlah kasus kekerasan yang diselesaikan secara hukum meningkat, sementara konflik horizontal antarwarga berkurang.

5.    Tahun 2025, upaya keras itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 28 Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan khusus kepada Bupati Empat Lawang. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa daerah kecil sekalipun mampu menjadi pionir dalam membumikan kesadaran hukum.

Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja pemerintah daerah. Seluruh perangkat desa, aparat hukum, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat ikut terlibat. Dari tingkat dusun hingga kabupaten, masyarakat bergerak bersama mewujudkan budaya taat hukum. Bupati Joncik sendiri tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. “Prestasi ini adalah milik seluruh masyarakat Empat Lawang, bukan hanya pemerintah,” tegasnya. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Empat Lawang. Dari Pemukulan Gong hingga Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SMPN 5 TB. TINGGI

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag